Jalan Tol Bebas Truk Selama Libur Panjang Maulid Nabi 2025

Jakarta – Untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan para pemudik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi memberlakukan pembatasan operasional bagi angkutan barang selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW, mulai 4 hingga 7 September 2025.

Baca Juga : Barang Jarahan dari Aksi Ricuh di DPRD Madiun Mulai Dikembalikan

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi lonjakan mobilitas masyarakat di jalan tol, yang bertujuan untuk mencegah kemacetan dan mengurangi risiko kecelakaan. Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh berbagai pihak terkait, termasuk Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan bahwa pembatasan ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas. “Ini komitmen kami dalam menjamin keselamatan hingga kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, juga untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas di ruas jalan nasional,” ujarnya.

Siapa Saja yang Terkena Pembatasan?
Pembatasan ini berlaku untuk beberapa jenis kendaraan berat, termasuk:

Kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih.

Truk dengan kereta tempelan atau gandeng.

Angkutan material seperti hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Namun, aturan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital, seperti:

  • Bahan Bakar Minyak (BBM)
  • Uang
  • Logistik penanganan bencana alam
  • Hewan dan pakan ternak
  • Pupuk

Barang kebutuhan pokok (beras, gula, sayur, buah, daging, ikan, telur, minyak goreng, dll.)

Meskipun diizinkan melintas, kendaraan-kendaraan pengecualian ini tetap harus mematuhi aturan keamanan dan keselamatan di jalan. Aan menekankan bahwa kendaraan tersebut tidak boleh melebihi dimensi dan muatan atau dikenal dengan istilah ODOL (Over Dimension Over Load), yang harus dibuktikan dengan dokumen resmi.

Jadwal dan Ruas Tol yang Terdampak
Pembatasan operasional angkutan barang akan diterapkan di sejumlah ruas tol yang padat. Berikut adalah jadwal dan daftar ruas tol yang terdampak:

Jadwal Pembatasan:

  • Kamis, 4 September 2025: Pukul 15.00 – 24.00 WIB
  • Jumat, 5 September 2025: Pukul 06.00 – 18.00 WIB
  • Minggu, 7 September 2025: Pukul 06.00 – 22.00 WIB

Ruas Tol yang Terkena Pembatasan:

  • Tol JORR 1
  • Tol Jakarta–Cikampek–Palimanan–Kanci–Pejagan–Pemalang–Batang–Semarang
  • Tol Cikampek–Purwakarta–Padalarang–Cileunyi

Beberapa ruas tol di Semarang, termasuk Krapyak–Jatingaleh, Jatingaleh–Srondol, Jatingaleh–Muktiharjo, dan Semarang–Solo.

Selain pembatasan ini, Kemenhub juga akan menerapkan rekayasa lalu lintas lain, seperti contra flow (jalur berlawanan) atau tidal flow (jalur pasang), untuk membantu mengurai kemacetan jika diperlukan. Hal ini diharapkan dapat membuat perjalanan libur panjang kali ini lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *