Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melarang keras ojek online (ojol), taksi, dan kendaraan pribadi lainnya untuk menaikkan atau menurunkan penumpang di area sekitar pelican crossing Stasiun Cikini, Jakarta Pusat. Aturan ini diterapkan demi menjaga kelancaran lalu lintas setelah fasilitas penyeberangan baru tersebut diresmikan. Larangan ini bertujuan mencegah kemacetan dan memastikan area penyeberangan tetap aman dan berfungsi optimal.
Baca Juga : Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bebas Bersyarat, Wajib Lapor hingga 2027
Solusi untuk Permasalahan Pagar Pembatas
Pelican crossing ini merupakan jawaban Pemprov DKI Jakarta atas keluhan warga yang sering melompati pagar pembatas di sisi stasiun. Sebelumnya, tingginya pagar tersebut memaksa para pejalan kaki untuk memutar jauh, sehingga banyak yang nekat memanjat atau menyeberang sembarangan. Fasilitas baru ini diharapkan bisa menjadi solusi yang aman dan efisien.
Pada hari peresmiannya, Pramono Anung melakukan uji coba langsung di lokasi. Ia mencatat durasi tunggu lampu merah selama 23 detik, sementara lampu hijau untuk pejalan kaki menyala selama 10 detik. Menurutnya, durasi 10 detik ini sudah melalui simulasi dan dianggap paling ideal agar tidak mengganggu arus kendaraan.
Untuk memastikan masyarakat menaati aturan dan menggunakan fasilitas dengan benar, petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI dikerahkan untuk berjaga di lokasi.
Rencana Jangka Panjang dan Kerja Sama dengan KAI
Selain pelican crossing, Pemprov DKI Jakarta juga mengumumkan rencana jangka panjang pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang akan menghubungkan langsung ke lantai 2 Stasiun Cikini. Proyek ini ditargetkan selesai dalam dua tahun mendatang. Dengan adanya JPO, diharapkan pejalan kaki dapat menyeberang dengan lebih aman tanpa perlu berinteraksi langsung dengan lalu lintas di bawah.
Pramono juga menekankan pentingnya koordinasi yang baik dengan pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk pengelolaan kawasan stasiun. Tujuannya adalah agar setiap masalah yang timbul bisa segera diatasi bersama demi kenyamanan dan keselamatan warga.
Menurut Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi Jakarta, Iwan Kurniawan, pelican crossing akan beroperasi mengikuti jam layanan KRL, yaitu dari pukul 05.00 hingga 00.00 WIB setiap hari. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan solusi nyata atas masukan dari masyarakat.