Panduan Lengkap Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran dan Perbandingannya

Pemerintah terus berupaya menata status tenaga non-ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Skema ini memungkinkan para pegawai honorer dan peserta seleksi yang belum lolos untuk tetap bekerja dengan jam terbatas, namun tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) resmi.

Baca Juga : Produksi Padi Menurun di Akhir Tahun, Bapanas Minta Pemerintah Cermat Kelola Stok Beras Nasional

Lantas, bagaimana ketentuan gaji dan tunjangan untuk PPPK Paruh Waktu? Dan apa saja perbedaannya dengan PPPK penuh waktu?

Dasar Hukum dan Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu
Aturan mengenai PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025. Sesuai regulasi ini, gaji minimal yang diterima PPPK Paruh Waktu setara dengan upah terakhir mereka saat masih berstatus honorer atau menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penempatan.

Sebagai acuan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 menetapkan kisaran gaji antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan. Namun, perlu dicatat bahwa besaran ini bersifat panduan dan implementasi teknisnya akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing instansi pemerintah daerah.

Rincian Gaji Berdasarkan UMP/UMK di Berbagai Wilayah
Karena gaji PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada UMP/UMK, penghasilan mereka akan bervariasi sesuai lokasi. Berikut adalah contoh besaran gaji berdasarkan UMP/UMK di beberapa wilayah di Indonesia:

  • DKI Jakarta: Rp 5.396.760
  • Papua: Rp 4.285.848
  • Bangka Belitung: Rp 3.876.600
  • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
  • Banten: Rp 2.905.119
  • Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
  • Jawa Tengah: Rp 2.169.348
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232
  • Jawa Timur: Rp 2.305.984
  • DIY Yogyakarta: Rp 2.264.080
  • NTT: Rp 2.328.969

Tunjangan dan Manfaat Lainnya
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima berbagai tunjangan dan perlindungan sosial. Meskipun rinciannya masih menunggu kebijakan teknis dari instansi dan kemampuan keuangan daerah, tunjangan ini meliputi:

Tunjangan pekerjaan

Tunjangan Hari Raya (THR)

Dukungan transportasi atau fasilitas kerja

Perlindungan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa meskipun bekerja paruh waktu, para pegawai tetap mendapatkan hak dan perlindungan yang layak sebagai bagian dari ASN.

Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu vs. PPPK Penuh Waktu
Perbedaan utama antara keduanya terletak pada jam kerja dan besaran gaji. PPPK Penuh Waktu bekerja dengan jam kerja normal, yang memungkinkan mereka mendapatkan gaji dan tunjangan secara penuh sesuai golongan.

Sementara itu, PPPK Paruh Waktu bekerja dengan jam terbatas, sehingga besaran gaji dan tunjangan yang diterima akan disesuaikan secara proporsional. Namun, mereka tetap diakui sebagai ASN dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), yang merupakan langkah penting dalam penataan status tenaga honorer.

Skema ini menjadi solusi fleksibel bagi instansi untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja tanpa harus membebani anggaran secara penuh, sekaligus memberikan status yang lebih jelas dan legal bagi para pegawai honorer.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *