Pendalaman Aliran Dana Korupsi K3: KPK Periksa Eks Dirjen Kemenaker, Bongkar Keterlibatan PJK3

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang telah menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), dan sepuluh tersangka lainnya.

Baca Juga : Fenomena Judi Slot Online dan Bahaya Istilah “Maxwin”

Pada Minggu (12/10/2025), KPK mendalami keterkaitan sejumlah pejabat Kemenaker dengan aliran dana haram tersebut melalui pemeriksaan dua saksi kunci:

  • Haiyani Rumondang, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3.
  • Nila Pratiwi Ichsan, Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3 Kemenaker.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses penerbitan sertifikat K3, dan yang lebih penting, terkait penerimaan uang dari pihak Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3),” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Pemeriksaan terhadap mantan Dirjen Haiyani Rumondang menjadi krusial karena ia memegang posisi strategis yang membawahi Direktorat Bina K3, tempat praktik pemerasan ini diduga beroperasi. KPK berupaya menarik mundur keterlibatan pihak Kemenaker dalam praktik korupsi yang disebut sudah berlangsung menahun.

Modus Pemerasan yang Mencekik Buruh dan Pengusaha


Kasus ini terungkap setelah KPK menetapkan Immanuel Ebenezer (Noel) dan 10 orang lainnya sebagai tersangka pada Jumat (22/8/2025).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan modus operandi licik yang digunakan para tersangka, yakni dengan sengaja memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi K3 bagi perusahaan atau buruh yang menolak membayar “uang pelicin”.

Fakta Miris Kenaikan Tarif:

  • Tarif Resmi Sertifikasi K3: Rp 275.000
  • Biaya yang Harus Dikeluarkan Perusahaan/Buruh: Mencapai hingga Rp 6.000.000
  • Kenaikan tarif ilegal ini menunjukkan adanya pungutan liar masif yang membebani dunia usaha, khususnya para buruh yang membutuhkan sertifikasi untuk jaminan keselamatan kerja.
  • Aliran Dana dan Aset Mewah Tersangka
    Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Noel menjadi salah satu penerima manfaat terbesar dari praktik pemerasan ini.

“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu Saudara IEG [Immanuel Ebenezer Gerungan] sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” ungkap Setyo Budiyanto.

Selain uang tunai, aliran dana haram ini juga diduga digunakan para tersangka untuk membeli berbagai aset mewah dan penyertaan modal di sejumlah perusahaan, termasuk:

  • Pembelian unit kendaraan mewah (seperti Ducati Scrambler, Toyota Land Cruiser, dan Mercedes-Benz C300 yang telah disita KPK).
  • Penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi dengan PJK3.

KPK terus menelusuri penerima aliran dana lain, termasuk para pegawai Kemenaker yang turut ditetapkan sebagai tersangka. Kesebelas tersangka tersebut, selain Immanuel Ebenezer, di antaranya adalah: Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak swasta (PT KEM Indonesia). Penelusuran ini menjadi fokus KPK untuk membongkar jaringan korupsi secara tuntas di lingkungan Kemenaker.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *