Tragedi Miras Oplosan Magelang: 7 Tewas, Pasutri Penjual Dikenakan Wajib Lapor Sambil Tunggu Status Hukum

Kasus tragis minuman keras (miras) oplosan kembali mengguncang publik. Di Magelang, Jawa Tengah, tujuh nyawa melayang setelah mengonsumsi miras yang dijual oleh pasangan suami istri berinisial NY dan IM.

Baca Juga : Fenomena Judi Slot Online dan Bahaya Istilah “Maxwin”

Meskipun telah menyebabkan kerugian jiwa yang besar, status hukum NY dan IM saat ini masih sebagai saksi. Keduanya dikenakan sanksi administrasi berupa wajib lapor ke pihak kepolisian selama proses penyelidikan mendalam berlangsung.

Wajib Lapor dan Penyelidikan Lanjutan


Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, mengonfirmasi bahwa pasangan NY dan IM wajib lapor diri ke Polresta Magelang dua kali seminggu, yakni setiap Senin dan Kamis.

“Sebagai bentuk pengawasan, kami arahkan (mereka) lapor diri ke sini Senin dan Kamis,” kata AKP Toyib Riyanto, Senin (13/10/2025).

Toyib menambahkan bahwa status pasutri tersebut bisa berubah tergantung hasil penyelidikan, terutama setelah hasil pemeriksaan laboratorium forensik keluar. Pihak kepolisian telah mengirimkan sampel sisa miras yang diminum para korban dan yang belum terjual dari lokasi kejadian untuk dianalisis kandungan zat berbahayanya.

Pasangan suami istri tersebut mengaku kepada polisi telah menjual miras oplosan selama dua tahun. Namun, mereka mengklaim bahwa ini adalah kali pertama pembeli mirasnya meninggal dunia. Pengakuan ini tentu akan diuji silang dengan temuan forensik dan keterangan saksi lain.

Kronologi Pesta Miras Berujung Maut


Tragedi ini bermula dari sebuah pesta miras yang digelar pada hari Minggu, 5 Oktober 2025, di Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Sebanyak delapan orang diketahui mengonsumsi miras oplosan yang dibeli dari NY dan IM. Tak lama setelah mengonsumsi minuman tersebut, satu per satu korban mulai menunjukkan gejala keracunan yang parah.

Dari delapan orang yang ikut dalam pesta miras tersebut, tujuh orang dipastikan meninggal dunia. Empat dari korban yang tewas sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Merah Putih pada tanggal 8 dan 9 Oktober 2025, namun nyawa mereka tak tertolong.

Gejala Keracunan Berat: Intoksikasi dan Kebutaan Mendadak
Pihak rumah sakit memastikan bahwa gejala yang dialami para korban mengarah pada keracunan berat (intoksikasi).

Hery Sumantyo, Kepala Bidang Pelayanan RSUD Merah Putih, Kamis (9/10/2025) menjelaskan, para korban menunjukkan ciri-ciri keracunan yang spesifik dan mematikan.

“Itu gejala intoksikasi, tanda-tanda keracunan,” ujarnya.

Gejala klinis yang ditemukan pada korban meliputi:

  • Penurunan Kesadaran Drastis.
  • Sesak Napas.
  • Gangguan Penglihatan, termasuk mata kabur hingga kebutaan mendadak.

Gejala-gejala ini sangat khas menunjukkan adanya kandungan bahan kimia yang sangat beracun dalam miras oplosan, kemungkinan besar Metanol, zat yang sering digunakan sebagai pelarut industri namun sangat berbahaya jika dikonsumsi manusia.

Ancaman Hukuman dan Pelajaran Penting


Jika hasil laboratorium forensik menunjukkan adanya zat berbahaya dan terbukti pasutri tersebut mengetahui atau lalai dalam penjualan miras oplosan, status hukum mereka dapat ditingkatkan menjadi tersangka.

Pasangan NY dan IM terancam dijerat dengan Pasal-Pasal yang berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan undang-undang pangan terkait bahan berbahaya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya miras oplosan. Konsumsi miras yang dicampur dengan bahan kimia seperti Metanol atau zat aditif lain memiliki risiko kematian atau cacat permanen, termasuk kerusakan otak dan kebutaan total, yang hampir pasti terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *