DJKI Rekomendasikan Penutupan 41 Situs Pelanggar Hak Cipta Webtoon, Perangi Pembajakan Digital

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum di ranah digital. Setelah melakukan verifikasi, DJKI merekomendasikan penutupan 41 situs web yang terbukti melakukan pelanggaran hak cipta atas konten webtoon.

Baca Juga : ANAKANGSA Fenomena Judi di Indonesia: Antara Budaya, Hukum, dan Realitas Sosial

Rekomendasi penutupan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan yang disampaikan oleh Copyright Overseas Promotion Association (COA) Webtoon. Rapat Verifikasi Penutupan Situs yang digelar oleh Direktorat Penegakan Hukum DJKI pada Kamis (16/10/2025) menjadi forum penentuan langkah hukum ini.

Verifikasi Cermat terhadap 53 Situs Terlapor

Ketua Tim Kerja Pengaduan dan Analisa Evaluasi DJKI, Amran Purba, menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara mendalam. “Dari total 53 situs yang dilaporkan COA Webtoon pada 18 September 2025, sebanyak 41 situs masih aktif dan menampilkan konten yang melanggar hak cipta,” ujar Amran di Gedung DJKI, Kamis (16/10/2025). Sementara itu, 12 situs lainnya yang juga dilaporkan ternyata telah lebih dulu diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Tindakan penutupan situs yang menampilkan konten bajakan ini dinilai krusial untuk dilakukan dengan cepat. Tujuannya adalah untuk meminimalisir risiko kerugian yang lebih besar yang dialami oleh pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait akibat penyebaran konten ilegal secara masif.

Jaminan Proses Hukum yang Transparan

DJKI menegaskan bahwa rekomendasi penutupan ini tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan melalui serangkaian tahapan verifikasi yang ketat dan terbukti melanggar hukum.

“Rapat verifikasi ini memastikan setiap rekomendasi penutupan situs memiliki dasar yang kuat dan terbukti melanggar ketentuan hak cipta,” tambah Amran, menjamin bahwa keputusan yang diambil memiliki landasan hukum yang sah.

Sinergi Lintas Lembaga Kunci Ekosistem Digital Sehat

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menyoroti pentingnya kolaborasi dalam upaya ini. Ia menekankan bahwa sinergi yang kuat antara pemerintah (DJKI dan Komdigi), pemegang hak cipta (COA Webtoon), dan platform digital menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem internet yang aman dan menghargai karya intelektual.

“DJKI berkomitmen menjaga ekosistem digital yang sehat dan adil bagi para kreator. Rekomendasi penutupan situs ini adalah bentuk nyata kerja sama dalam melindungi karya kreatif dari praktik pembajakan,” tegas Arie.

Proses verifikasi ini berpegangan pada ketentuan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Tahun 2015, yang mengatur secara spesifik tentang penutupan konten dan/atau hak akses pengguna atas pelanggaran hak cipta dalam sistem elektronik.

Setelah verifikasi selesai, DJKI akan segera menyampaikan rekomendasi resmi penutupan 41 situs tersebut kepada Komdigi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Upaya ini menambah panjang daftar tindakan perlindungan kekayaan intelektual DJKI, yang sepanjang tahun 2025 telah mengeluarkan surat rekomendasi penutupan terhadap total 777 situs atau akun yang melanggar hak cipta. Langkah ini diharapkan dapat secara signifikan memperkuat perlindungan hak cipta dan meningkatkan kesadaran publik terhadap nilai karya kreatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *