Jakarta – Perasaan syok, sakit hati, dan kekecewaan mendalam menyelimuti keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman, pemilik usaha rental mobil yang tewas ditembak oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang–Merak. Keterkejutan itu muncul setelah Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi justru mengurangi masa hukuman bagi tiga pelaku, yang sebelumnya divonis seumur hidup.
Baca Juga : Fleksibilitas Transaksi Harian: Berapa Batas Minimal Top-Up DANA via BCA?
Rizky Agam Syahputra, anak kedua almarhum Ilyas, tak kuasa menahan kekecewaan saat mengetahui kabar tersebut. Baginya, keputusan ini adalah pukulan ganda di tengah upaya keluarga mencari keadilan.
“Iya, keluarga sangat kecewa. Saya sakit hati sekali dan masih syok (membaca berita pengurangan hukuman),” ujar Rizky saat dikonfirmasi pada Senin (20/10/2025).
Kekecewaan atas Proses Hukum yang Tidak Dimengerti
Rizky mengungkapkan bahwa hingga kini, pihak keluarga belum menerima salinan resmi putusan kasasi dari pengadilan. Ketidakjelasan ini menambah rasa frustrasi keluarga.
“Belum dapat salinan putusan. Sebagai anak korban yang ditinggalkan, amar putusan tersebut sangat tidak saya mengerti. Di mana logika hukumnya ketika kasasi sudah ditolak, seharusnya hukuman tidak berubah dan kembali ke vonis sebelumnya (seumur hidup),” tuturnya.
Beban yang ditanggung Rizky kini begitu berat. Setelah kepergian ayahnya, ia harus memikul tanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga, merawat ibu dan tiga adik yang masih kecil. Dalam keputusasaannya, ia melontarkan kritik keras terhadap sistem hukum.
“Beban saya begitu besar, saya ingin hidup damai dan tenteram. Saya cinta negara ini, tapi harus saya akui hukum di negeri ini sudah rusak,” katanya, menyuarakan rasa ketidakberdayaan.
Perubahan Hukuman Dibenarkan LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan adanya perubahan signifikan pada hukuman para terdakwa. Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherawati, menjelaskan bahwa putusan Majelis Hakim MA menunjukkan adanya ‘perbaikan’ pada amar putusan meskipun permohonan kasasi para terdakwa ditolak.
“Dalam amar putusannya Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, Majelis Hakim memperbaiki pidana dari hukuman seumur hidup menjadi 15 tahun penjara,” jelas Sri.
Selain pengurangan masa hukuman, putusan tersebut juga mewajibkan dua terdakwa utama membayar restitusi (ganti rugi) kepada keluarga korban dan korban luka.
Rincian Putusan Kasasi terhadap Dua Terdakwa Utama
Pengurangan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 15 tahun penjara berlaku untuk dua pelaku utama penembakan, dengan rincian sebagai berikut:
- Bambang Apri Atmojo (Pelaku Utama):
- Hukuman pidana turun menjadi 15 tahun penjara (dari sebelumnya seumur hidup).
- Diberhentikan dari dinas militer (tetap).
- Diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209.633.500.
- Diwajibkan membayar restitusi kepada korban luka (Ramli) sebesar Rp 146.354.200.
- Sersan Satu Akbar Adli:
- Hukuman pidana turun menjadi 15 tahun penjara (dari sebelumnya seumur hidup).
- Diberhentikan dari dinas militer (tetap).
Putusan ini telah memicu perdebatan publik mengenai konsistensi dan keadilan dalam penegakan hukum militer, sementara keluarga korban harus berjuang menghadapi kenyataan bahwa hukuman bagi pembunuh ayah mereka kini telah dikurangi secara substansial.
