Jakarta/Denpasar – Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia secara resmi meresmikan pembentukan 717 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh wilayah Provinsi Bali pada Jumat (12/12/2025). Dengan capaian signifikan ini, Bali menjadi salah satu dari 29 provinsi di Indonesia yang berhasil memenuhi target 100 persen penyediaan layanan Posbankum di setiap desa dan kelurahan.
Baca Juga : Kerusuhan di Kalibata Pasca-Kematian Dua Debt Collector: Pembakaran Aset dan Pemasangan Garis Polisi
Langkah ini menandai upaya strategis pemerintah dalam memperluas jangkauan akses keadilan substantif yang diselaraskan dengan fondasi sosial dan kearifan lokal daerah.
Menkum Dorong Penyelesaian Sengketa Berbasis Kedamaian
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa Provinsi Bali memiliki fondasi sosial yang sangat kuat untuk penyelesaian persoalan hukum. Beliau mengaku selalu merasakan energi kedamaian setiap kali mengunjungi Pulau Dewata.
“Kearifan lokal Bali yang dilandasi nilai-nilai Tri Hita Karana senantiasa memberikan aura positif,” ujar Supratman dalam rilis pers, Sabtu (13/12/2025).
Menkum Supratman menekankan bahwa penyelesaian kasus di masyarakat harus mengedepankan pendekatan berbasis kedamaian dan nilai kebersamaan. Beliau mengimbau agar segala permasalahan, baik itu sengketa waris, konflik antarwarga, atau masalah keluarga, tidak perlu terburu-buru dibawa ke ranah kepolisian atau pengadilan.
“Selesaikanlah di Posbankum Desa/Kelurahan, duduk bersama dengan semangat Menyama Braya (persaudaraan) dan Paras Paros Sarpanaya (kebersamaan). Inilah esensi dari keadilan substantif dan restoratif yang sesungguhnya,” tambah Menkum, mempromosikan pendekatan keadilan restoratif sebagai solusi utama.
Komitmen Daerah dan Peningkatan Kapasitas Paralegal
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengapresiasi Posbankum sebagai terobosan vital dalam pelayanan di bidang hukum. Menurutnya, Posbankum merupakan langkah bijaksana yang patut didukung penuh dan dimanfaatkan untuk membangun budaya sadar hukum yang lebih kuat di masyarakat Bali.
Gubernur Koster menekankan bahwa komitmen bersama sangat penting untuk memastikan Posbankum berjalan secara baik dan berkelanjutan, berkontribusi pada pembangunan daerah, dan membantu mewujudkan kehidupan krama Bali yang demokratis, berkeadilan, sejahtera, dan bahagia secara Niskala-Sekala (secara spiritual dan fisik).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali, Eem Nurmanah, memaparkan rincian teknis pembentukan Posbankum di daerahnya. Secara total, terdapat 717 Posbankum yang tersebar di sembilan kabupaten/kota, terdiri dari 636 Posbankum di desa dan 81 di kelurahan.
Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Bali akan fokus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia. “Kami juga akan menyelenggarakan pelatihan kepada 8.680 paralegal yang ada di Bali secara bertahap,” jelas Eem Nurmanah. Angkatan pertama, yang melibatkan 550 peserta paralegal, akan melaksanakan kegiatan mulai 19 hingga 23 Desember 2025 dengan metode daring.
Penguatan Dukungan Akademik dan Capaian Nasional
Secara nasional, jumlah Posbankum telah mencapai 71.773, atau 85,50 persen dari total 83.946 desa/kelurahan di Indonesia. Di Bali, layanan ini diperkuat oleh 11 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi oleh negara.
Sebagai wujud dukungan terhadap pengembangan layanan Posbankum, rangkaian peresmian di Bali juga diwarnai dengan penandatanganan Komitmen Bersama antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali dan para dekan fakultas hukum dari berbagai universitas di Bali, yang menandai kolaborasi antara praktisi, pemerintah, dan akademisi.
