Aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di depan gedung DPRD Kota Madiun, Jawa Timur, kini memasuki babak baru. Sejumlah warga yang ikut menjarah barang-barang dari gedung tersebut mulai mengembalikan hasil jarahannya ke Polres Madiun Kota. Aksi ini merupakan buntut dari unjuk rasa yang menuntut keadilan atas meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang berujung pada perusakan fasilitas publik.
Baca Juga : Aliansi PKTA Tuntut Penghentian Kekerasan terhadap Anak, Soroti Kematian Pelajar dalam Aksi 29 Agustus
Peringatan Keras dari Polisi
Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah, membenarkan bahwa beberapa warga telah mengembalikan barang-barang tersebut. Namun, ia tidak merinci jenis barang apa saja yang sudah kembali. Pihak kepolisian saat ini masih memberikan kesempatan bagi para pelaku untuk mengembalikan barang jarahan secara sukarela.
“Kami mengimbau kepada para pelaku anarkis dan penjarahan pada aksi demo di DPRD Kota Madiun untuk segera menyerahkan diri dan mengembalikan barang hasil jarahan,” ujar Ubaidillah. “Kami memberi kesempatan sebelum kami melakukan tindakan hukum.”
Menurut Ubaidillah, langkah kooperatif ini akan menjadi pertimbangan yang meringankan dalam proses hukum. Sebaliknya, jika pelaku tidak mengindahkan imbauan ini dan tetap menyembunyikan barang-barang tersebut, polisi akan mengambil tindakan tegas.
Polisi Kantongi Nama-Nama Pelaku
Polres Madiun Kota tidak main-main dalam menangani kasus ini. Ubaidillah mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sudah mengidentifikasi para pelaku perusakan dan penjarahan. Tim Satuan Reskrim Polres Madiun Kota juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti.
“Sebelum kami melakukan tindakan tegas, kami masih memberikan kesempatan untuk mengembalikan barang hasil jarahan dan perusakan fasilitas umum secara sukarela,” kata Ubaidillah lagi.
Kerugian Mencapai Setengah Miliar Rupiah
Aksi anarkis yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025) lalu menyebabkan kerusakan parah di kantor DPRD Kota Madiun. Beberapa fasilitas yang rusak antara lain pintu kaca ruang rapat paripurna, ruang Komisi III, perpustakaan, ruang pers, bagian umum, serta pagar dan taman DPRD. Beberapa barang juga dilaporkan hilang, termasuk penutup saluran air berbahan besi.
Menurut hasil pemeriksaan bersama Sekretaris DPRD Kota Madiun, DPUPR, dan BPKAD, total kerugian diperkirakan mencapai Rp530 juta. Nilai kerugian yang fantastis ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk menindak tegas para pelaku. Kini, semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya. Akankah para pelaku menyerahkan diri, atau polisi harus mengambil tindakan tegas untuk menangkap mereka?