Eks Mendag Enggartiasto Lukita Diduga Beri Izin Impor Gula Tanpa Rekomendasi Rakor

Jakarta – Dugaan izin impor gula jaksa mengungkap dalam surat dakwaan bahwa Mantan Menteri Perdagangan periode 2016–2019, Enggartiasto Lukita, telah mengeluarkan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) tanpa rekomendasi dari rapat koordinasi dengan kementerian terkait. Jaksa membacakan dakwaan tersebut terhadap terdakwa Tony Wijaya Ng, Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 19 Juni 2025.

Jaksa menyebut bahwa Tony Wijaya Ng melakukan kegiatan importasi gula bersama delapan perusahaan gula swasta lainnya. Ia juga melibatkan Thomas Trikasih Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015–2016, dan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI)

Baca Juga : Dua Pelaku Pencabulan dan Pembacokan Adik Bahar bin Smith Ditangkap

Detail Dakwaan dan Keterlibatan Pihak Lain
Dalam dakwaannya, jaksa merinci keterlibatan Enggartiasto Lukita sebagai Menteri Perdagangan periode 27 Juli 2016 hingga 20 Oktober 2019.

Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Thomas Trikasih Lembong, Menteri Perdagangan RI sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.

Charles Sitorus menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sejak tahun 2015.

Then Surianto Eka Prasetyo menjabat sebagai Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006.

Hansen Setiawan menjabat sebagai Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013.

Indra Suryaningrat menjabat sebagai Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012.

Eka Sapanca menjabat sebagai Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015.

Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015; Hendrogiarto A. Jaksa menjelaskan hal ini saat membacakan surat dakwaan. Tiwow menjabat sebagai Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak 2016. Hans Falita Hutama menjabat sebagai Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2012. Jaksa menuntut Tiwow dan Hans Falita secara terpisah. Enggartiasto Lukita menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI dari 27 Juli 2016 hingga 20 Oktober 2019. Jaksa menduga Enggartiasto telah melakukan tindakan yang melawan hukum.

Jaksa menjelaskan hal ini lebih lanjut. Penugasan dilakukan untuk membentuk stok gula dan menstabilkan harga gula. Enggartiasto Lukita bertindak melawan hukum. Ia menerbitkan tujuh Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM). Ia tidak mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Ia juga tidak membahasnya dalam rapat koordinasi antar kementerian.

Dugaan izin impor gula

Kerugian Negara
Jaksa menduga bahwa perbuatan ini memperkaya Tony Wijaya Ng sebesar Rp 150.813.450.163,81 melalui PT Angels Products, hasil dari kerja sama impor gula dengan Inkopkar, Inkoppol, dan PT PPI.

Secara keseluruhan, jaksa menyebutkan total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 578 miliar.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 150.813.450.163,81 yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan Negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” tegas jaksa.

Jaksa meyakini bahwa Tony Wijaya Ng telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya : Lamborghini Dihujat Gegara Parkir di Tempat Disabilitas, Faktanya Bikin Kaget

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *