Jokowi Ajukan Penundaan Pemeriksaan Ijazah Palsu, Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan

Pemeriksaan Ijazah Jokowi Ditunda – Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terkait kasus dugaan ijazah palsu pada Kamis, 17 Juli 2025. Namun, pihak Jokowi melalui kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara, telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan kesehatan.

Baca Juga : Waspada! Elbow Epicondylitis Mengintai Pemain Padel, Ini Kata Dokter

Pemeriksaan Ijazah Jokowi Ditunda

“Benar, minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya, tapi karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan keluar kota (masa observasi dokter), maka kami memohonkan penundaan pemeriksaan,” ujar Rivai kepada wartawan pada Selasa (22/7/2025).

Rivai menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari tim dokter terkait kondisi kesehatan Jokowi. Mereka juga mengusulkan opsi agar pemeriksaan dilakukan di kediaman Jokowi, sesuai ketentuan Pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dengan dua opsi, yakni menunggu approval dokter atau Pak Jokowi diperiksa di kediaman sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP,” jelasnya. “Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut dan mudah-mudahan dalam minggu ini sudah mendapat jawabannya.”

Jejak Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Kasus tuduhan ijazah palsu ini bermula ketika Jokowi sendiri melaporkan dugaan fitnah tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan ini mencakup Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Setelah dilakukan gelar perkara, laporan yang diajukan oleh Jokowi telah naik ke tahap penyidikan. Tercatat ada empat laporan serupa yang juga telah naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya telah dicabut.

Paralel dengan kasus di Polda Metro Jaya, tudingan ijazah palsu ini juga sempat bergulir di Bareskrim Polri. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Bareskrim menegaskan bahwa ijazah milik Jokowi adalah asli dan validitasnya telah terbukti sama dengan dokumen pembanding. Dengan hasil penyelidikan tersebut, laporan yang bergulir di Bareskrim pun akhirnya dihentikan.

Meskipun demikian, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebagai pihak pelapor di Bareskrim telah meminta digelarnya perkara khusus, yang dijadwalkan pada Rabu, 9 Juli 2025.

Perkembangan kasus ini akan terus menjadi perhatian publik, terutama dengan adanya permohonan penundaan pemeriksaan ini. Bagaimana kelanjutan proses hukum terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi ini akan berlanjut?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *