Korupsi Timah Rp 300T – Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah senilai Rp 300 triliun. Dengan putusan ini, mereka memperkuat vonis 20 tahun penjara yang sebelumnya hakim banding jatuhkan kepada Harvey Moeis.
Baca Juga : Harga Emas: Setelah Sempat Turun, Akankah Kembali Melambung?
Perjalanan Putusan Hukum
Putusan kasasi dengan nomor 5009 K/PID.SUS/2025 untuk terdakwa Harvey Moeis ini tertera dalam situs resmi MA pada Selasa (1/7/2025) dengan amar putusan “Tolak.”Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto memimpin majelis hakim kasasi yang mengadili perkara ini, bersama dua anggota, yaitu Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Mereka mengetok putusan pada 25 Juni 2025, hanya 10 hari setelah Harvey Moeis mengajukan permohonan kasasi.
Korupsi Timah Rp 300T
Pada Senin (23/12/2024), Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto bersama hakim lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Dalam putusannya, majelis hakim menilai tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara terlalu berat. Hakim saat itu mempertimbangkan bahwa penambangan timah di Bangka Belitung sedang mengupayakan peningkatan produksi dan ekspor timah ketika kasus ini terjadi.
Menurut hakim, Harvey bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT, serta tidak mengetahui kondisi keuangannya. Hakim juga menegaskan tidak ada peran besar Harvey dalam kerja sama tersebut dan bahwa PT Timah maupun PT RBT bukan penambang ilegal.
Vonis Banding yang Memperberat Hukuman
Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor. Hasilnya, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memvonis Harvey Moeis dengan hukuman yang jauh lebih berat, yakni 20 tahun penjara.
Hakim menaikkan uang pengganti yang harus dibayar Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Hakim juga memutuskan untuk merampas dan melelang harta benda Harvey guna membayar uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, hakim akan menggantinya dengan hukuman 10 tahun kurungan.
Hakim menetapkan denda Harvey Moeis sebesar Rp 1 miliar dan memperberatnya dengan ancaman subsider 8 bulan kurungan.
Dengan menolak kasasi Harvey Moeis, Mahkamah Agung menjadikan putusan 20 tahun penjara ini bersifat final dan mengikat baginya.
Baca Selengkapnya : Lepas IndiHome, Telkom Limbung