Kecelakaan maut yang terjadi di Cibubur, Jawa Barat awal pekan ini menyebabkan belasan orang luka-luka dan tewas. Kontrol lampu lalu lintas yang tidak standar diduga menjadi penyebab kecelakaan itu.
Penempatan lampu merah di pertigaan CBD, Jalan Transyogi, Cibubur, Kota Bekasi mendapat banyak perhatian, termasuk dari anggota legislatif yang menyerukan agar lampu ditiadakan.
Sebelumnya, lampu lalu lintas dipasang oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi pada tahun 2021 atas permintaan pengembang kawasan perumahan Citra Grand Cibubur CBD, PT Ciputra Nugraha Internasional.
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
Perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan dari holding company Ciputra Group. Perusahaan juga meminta dibukanya rute U-Turn atau U-Turn yang sebelumnya tidak tersedia di lokasi.
Lalu, apakah Dishub Kota Bekasi melanggar aturan pemasangan lampu lalu lintas dan memasangnya di lokasi kejadian? Undang-Undang Kelautan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Alat Sinyal Lalu Lintas (APILL) adalah lampu yang digunakan untuk mengatur arus lalu lintas, dipasang pada pertigaan, penyeberangan pejalan kaki dan arus lalu lintas lainnya.
Ada tiga jenis APILL yang perlu dipahami oleh pengemudi dan pejalan kaki.
1. Lampu tiga warna
Lampu tiga warna ini terdiri dari merah, kuning dan hijau dan digunakan untuk mengatur kendaraan. Lampu lalu lintas ini biasanya tersedia di persimpangan untuk menghindari kemacetan lalu lintas.
2. Cahaya dua nada
Lampu two tone ini digunakan untuk mengatur pejalan kaki yang ingin menyeberang jalan. Cahaya ini terdiri dari dua warna yaitu merah dan hijau. Pejalan kaki hanya bisa menyeberangi penyeberangan saat lampu pejalan kaki berwarna hijau. Jika lampu lalu lintas pejalan kaki berwarna hijau, pengemudi harus berhenti sebentar.
3. Cahaya monokrom
Lampu satu warna ini dimaksudkan untuk memberi tanda peringatan bahaya kepada pengguna jalan berwarna kuning atau merah. Susunan warna lampu dibagi menjadi vertikal dan horizontal. Jika lampu lalu lintas horizontal, maka urutan dari kiri ke kanan adalah merah, kuning, hijau. lampu vertikal yaitu warna lampu secara berurutan dari atas ke bawah yaitu merah, kuning dan hijau.
Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
Mengingat warna tersebut, ada beberapa peraturan arus yang perlu diperhatikan saat memasang lampu lalu lintas, antara lain lalu lintas kendaraan yang melebihi 750 kendaraan/jam selama delapan jam, mati untuk jam silang rata-rata lebih dari 30 detik yang digunakan oleh 175 pejalan kaki/jam, dan kecelakaan biasa terjadi. .
Dalam Permenhub 49 Tahun 2014 tentang Persinyalan Lalu Lintas, tata cara pemasangan APILL perlu memperhatikan beberapa hal, antara lain geometri jalan, kondisi tata guna lahan dan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.