Jakarta – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengkritisi keras kebijakan terbaru Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengenai penempatan anggota aktif di lingkungan sipil. Mahfud menilai bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, yang membolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian atau lembaga, secara substansial bertentangan dengan dua undang-undang yang lebih tinggi.
Baca Juga : Perhatian Khusus Perawatan Motor Listrik Tipe Hub Drive: Bahaya Pembongkaran Ban Belakang yang Tidak Tepat
“Perkap [Perpol] Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan dua undang-undang,” ujar Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, dikutip Senin (15/12/2025).
Konflik Regulasi dengan Undang-Undang Polri dan Putusan MK
Menurut Mahfud, konflik hukum pertama Perpol 10/2025 adalah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Mahfud menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penempatan anggota Polri di luar dinas kepolisian bersifat sangat terbatas dan telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025 mengatur secara tegas bahwa anggota Polri wajib mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika hendak menduduki jabatan sipil.
“Ketentuan terbatas ini sudah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025,” tambah Mahfud, menegaskan bahwa Perpol seharusnya tunduk pada interpretasi konstitusional yang telah ditetapkan oleh MK.
Pertentangan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Konflik hukum kedua Perpol 10/2025 adalah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mahfud menyoroti Pasal 19 ayat (3) UU ASN yang mengatur bahwa jabatan-jabatan sipil di tingkat pusat memang dapat diduduki oleh anggota TNI dan Polri, namun pelaksanaannya harus sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri.
Ia membandingkan regulasi Polri dengan TNI. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI telah mengatur secara eksplisit daftar jabatan sipil—yang saat ini berjumlah 14 dan diperluas menjadi 16—yang boleh diduduki oleh anggota TNI aktif. Sebaliknya, Mahfud menegaskan bahwa Undang-Undang Polri saat ini sama sekali tidak menyebut daftar jabatan sipil yang bisa diduduki oleh anggota polisi aktif.
Implikasi dan Solusi Legislatif
Mahfud MD, yang juga mantan Ketua MK, menyimpulkan bahwa Perpol 10/2025 telah melampaui kewenangan regulasi yang diizinkan oleh UU. Jika penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian/lembaga memang dianggap krusial, maka ketentuan tersebut harus diatur melalui revisi undang-undang (UU) dan tidak cukup hanya melalui Peraturan Polri.
“Dengan demikian ketentuan Perkap [Perpol 10/2025] itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam undang-undang, tidak bisa hanya dengan Perkap jabatan sipil itu diatur,” pungkasnya, menekankan pentingnya hirarki peraturan perundang-undangan demi menjaga ketertiban hukum tata negara.
