Korupsi dana desa Cikujang – Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Heni Mulyani, resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Senin (28/7/2025). Penahanan ini merupakan tindak lanjut setelah Heni ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi Kota pada Mei 2025 dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Baca Juga : Memahami Makna Terdalam: Inilah Sedekah dengan Pahala Paling Besar Menurut Ajaran Islam
Korupsi dana desa Cikujang Kerugian Negara Mencapai Rp 500 Juta
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat perbuatan tersangka ditaksir mencapai Rp 500 juta.
“Hari ini kami menerima tahap dua dari Polres Kota Sukabumi dengan dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana desa di Desa Cikujang,” kata Agus kepada awak media di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin siang.
Jual Aset Desa Termasuk Bangunan Posyandu
Selain penyelewengan dana desa, Agus juga membenarkan adanya dugaan penjualan aset milik desa berupa bangunan Posyandu oleh tersangka. Aset vital untuk pelayanan kesehatan masyarakat desa ini diduga telah dijual untuk kepentingan pribadi Heni Mulyani.
“(Jual beli aset desa?) Itu juga betul, sama bangunan-bangunan seperti itu seperti Posyandu ada. Cuma satu item,” tutur Agus, mengonfirmasi dugaan penjualan aset tersebut.
Digunakan untuk Gaya Hidup Mewah dan Ancaman Hukuman
Menurut Agus, dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Cikujang justru digunakan Heni Mulyani untuk kepentingan pribadi, termasuk menunjang gaya hidup sehari-hari.
Saat ini, Heni Mulyani telah ditahan dan dititipkan di Lapas Perempuan di Bandung, menunggu proses persidangan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk ancaman kita gunakan Pasal 2 dan 3, di mana minimal hukumannya itu empat tahun penjara,” pungkas Agus.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pemangku jabatan di tingkat desa untuk mengelola dana desa dengan penuh tanggung jawab dan transparansi, mengingat dampaknya langsung terasa oleh masyarakat.
Bagaimana menurut Anda, langkah apa yang paling efektif untuk mencegah korupsi dana desa di masa mendatang?