KPK Periksa Pejabat BI Terkait Kasus Korupsi Dana CSR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020-2023. Dalam rangka penyidikan, KPK memanggil dua pejabat BI sebagai saksi pada Jumat (8/8/2025).

Baca Juga : Lanud Permanen Akan Jadi Benteng Kedaulatan Udara IKN

Kedua saksi yang diperiksa adalah Irwan, Deputi Direktur Departemen Hukum BI, dan Erwin Haryono, mantan Kepala Departemen Komunikasi BI. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mendalami peran sebagai pihak yang menyelenggarakan program sosial tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Dua Anggota DPR Jadi Tersangka, Diduga Terima dan Cuci Uang
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR, Heru Gunawan dan Satori, sebagai tersangka. Keduanya diduga menggunakan yayasan yang mereka kelola untuk menampung dana dari BI dan OJK tanpa melaksanakan kegiatan sosial yang seharusnya.

Heru Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar, dengan rincian:

  • Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI.
  • Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan.
  • Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Heru diduga melakukan tindak pencucian uang dengan memindahkan dana tersebut ke rekening pribadi. Ia bahkan disebut meminta anak buahnya membuka rekening baru untuk menyamarkan asal dana.

Sementara itu, Satori diduga menerima uang sebesar Rp 12,52 miliar dengan rincian:

  • Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI.
  • Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan.
  • Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Satori diduga menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, dan pembelian kendaraan. Ia juga diduga merekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan penempatan dan pencairan deposito.

KPK Akan Dalami Keterangan Satori tentang Anggota Komisi XI Lain
Dalam pengakuannya, Satori menyebut bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK menyatakan akan mendalami keterangan Satori untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, Heru Gunawan dan Satori dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *