Layanan Samsat Keliling Jabodetabek Hari Ini, 6 September

Bagi Anda yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tahunan, layanan Samsat Keliling kembali beroperasi di sejumlah titik strategis di wilayah Jabodetabek pada hari ini, Sabtu, 6 September 2025. Layanan ini diselenggarakan oleh Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk mempermudah masyarakat.

Baca Juga : Jalan Tol Bebas Truk Selama Libur Panjang Maulid Nabi 2025

Melalui layanan Samsat Keliling, Anda dapat melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

Lokasi dan Jadwal Operasional
Layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Berikut adalah lokasi lengkapnya:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra

Sementara itu, untuk wilayah Bodetabek, berikut adalah lokasi dan jadwalnya:

  • Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Apartemen Ayodya (08.00-12.00 WIB)
  • Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00-11.30 WIB) dan ITC BSD (13.00-15.00 WIB)
  • Ciledug: Halaman kantor Samsat dan Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00-12.00 WIB)
  • Ciputat: Halaman kantor Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00-12.00 WIB)
  • Kelapa Dua: Halaman G’town House (08.00-12.00 WIB)
  • Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Barat (09.00-11.00 WIB)
  • Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00-12.00 WIB)
  • Cinere: Kantor Kelurahan Berahan (08.00-11.00 WIB)

Persyaratan yang Diperlukan
Untuk memastikan proses pembayaran pajak berjalan lancar, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen berikut:

  • KTP asli pemilik kendaraan, beserta fotokopinya.
  • BPKB dan fotokopinya.
  • STNK dan fotokopinya.

Penting untuk diingat bahwa layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Jika Anda perlu membayar pajak lima tahunan atau mengganti plat nomor kendaraan, Anda harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Pastikan juga Anda tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *