Bandung — Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, telah menghirup udara bebas. Ia resmi dibebaskan secara bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung sejak 14 Juni 2025. Meskipun demikian, kebebasan Yana masih terikat dengan aturan ketat, di mana ia diwajibkan melapor secara berkala hingga masa percobaannya selesai pada 17 Oktober 2027.
Baca Juga : Risiko Fatal Mobil Matik Jika Terlalu Lama ‘Mati Suri’ di Garasi
“Pak Yana Mulyana sudah melaksanakan pembebasan bersyarat. Beliau dihadapkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung untuk menjalani proses ini,” ungkap Yaman, juru bicara Lapas Sukamiskin, pada Minggu (14/5/2025).
Dasar Hukum dan Kewajiban Lapor
Pembebasan bersyarat Yana Mulyana didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS-840.PK.05.03 Tahun 2025, yang dikeluarkan pada 27 Mei 2025. Selama masa percobaan ini, Yana wajib melaporkan diri secara rutin kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Bapas. Kewajiban ini merupakan bagian dari pengawasan agar narapidana yang dibebaskan bersyarat tetap mematuhi hukum.
Kasus Korupsi yang Menjerat Yana
Yana Mulyana divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek Bandung Smart City. Kasus ini mencuat setelah ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam operasi tersebut, Yana ditangkap bersama sejumlah pihak lain, termasuk Dadan Darmawan dan Kahirul Rijal.
Pada persidangan, hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan beberapa faktor:
Faktor yang memberatkan: Yana dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Faktor yang meringankan: Yana belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.
Dengan pembebasan bersyarat ini, Yana Mulyana memulai babak baru dalam hidupnya, di mana ia harus tetap menjalani pengawasan ketat dari pihak berwenang hingga masa percobaannya berakhir sepenuhnya.