Pemerintah telah membayarkan kompensasi energi kepada Pertamina dan PLN sebesar Rp163 triliun. Dana tersebut telah dibayarkan pada 31 Oktober 2022.
“Kompensasi dibayar kemarin tanggal 31 Oktober,” kata Dirjen Anggaran, Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (1/11).
Pembayaran tersebut merupakan utang pemerintah untuk kompensasi harga energi pada Semester I-2022. Meskipun jumlahnya tidak sedikit, Isa memperkirakan pembayaran kompensasi tersebut tidak akan memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bulan Oktober menjadi defisit.
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
“Dugaan saya masih (APBN) surplus kalau Oktober,” kata Isa.
Dia menjelaskan, pembayaran kompensasi tersebut memang lebih besar dari surplus APBN bulan September yaitu Rp60,9 triliun. Namun, perlu diingat kas negara tetap menerima pemasukan selama bulan Oktober.
“Pendapatan tetap ada, pengeluaran juga ada. Pendapatan masih cukup bagus, pengeluaran sesuai dengan rencana,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah akan membayar kompensasi energi kepada PT Pertamina dan PT PLN sebesar Rp163 triliun. Kompensasi tersebut dibayarkan untuk penugasan penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik.
“Kita akan bayar ke Pertamina dan PLN ini diperkirakan Rp163 triliun untuk kompensasi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN KITA, di Jakarta, Jumat (21/10).
Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
Sri Mulyani menyebut, bulan ini Pertamina akan mendapatkan pembayaran yang besar yakni Rp132,1 triliun. Begitu juga dengan PLN yang mendapatkan pembayaran kompensasi listrik sebesar Rp32,2 triliun.
“Pertamina ini akan mendapatkan pembayaran yang cukup besar dan demikian juga dengan PLN,” kata dia.