Reformasi Total Royalti Musik: UMKM Dibebaskan, Kewenangan LMK dan LMKN Dipisahkan Demi Transparansi

Jakarta – Polemik tata kelola royalti musik di Indonesia memasuki babak baru. Kementerian Hukum (Kemkum) akhirnya mengumumkan sejumlah kebijakan fundamental yang bertujuan untuk mereformasi total ekosistem royalti, memastikan keadilan bagi pencipta, musisi, dan pemegang hak, sekaligus mendukung pelaku usaha kecil.

Baca Juga : Kejatuhan Tragis Duke of York: Raja Charles III Mencabut Seluruh Gelar Pangeran Andrew

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan deretan kebijakan baru ini dalam audiensi terbuka bersama para pencipta, penyanyi, dan komposer di Graha Pengayoman, Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/10/2025).

Di hadapan para pelaku industri musik, Supratman menegaskan komitmen pemerintah: perbaikan sistem ini tidak akan merugikan industri musik Tanah Air. “Jadi kalau ada yang bilang, nanti dengan sistem tata kelola sekarang yang lagi diperbaiki, akan merugikan industri. Tidak ada niatnya pemerintah untuk mencapai itu. Saya pastikan tidak ada,” kata Supratman.

Masalah Ekosistem, Bukan Industri

Supratman menjelaskan bahwa pada dasarnya, industri musik di Indonesia sudah berjalan dengan baik. Permasalahan utama terletak pada ekosistem dan tata kelola yang mengatur aliran royalti, yang selama ini dinilai bermasalah dan menimbulkan ketidakadilan.

“Itulah kenapa saya dan kita semua berkepentingan untuk memperbaiki tata kelola royalti,” ucapnya.

Menteri memastikan bahwa intervensi pemerintah bukan bertujuan untuk memonopoli royalti, melainkan untuk menegakkan kewajiban negara dalam melindungi tiga pilar utama dalam royalti musik: pencipta, pemegang hak, dan pemilik hak terkait. Penyelewengan atau praktik curang dalam tata kelola royalti musik di masa depan dipastikan akan ditindak tegas.

Kebijakan Kunci I: Pemisahan Tugas LMK dan LMKN

Kebijakan paling signifikan yang diumumkan adalah pemisahan kewenangan yang tegas antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pemisahan ini dirancang untuk menciptakan sistem check and balance dan menghilangkan potensi konflik kepentingan yang selama ini menjadi sumber polemik.

Pembagian Tugas Baru:

LembagaTugas LamaTugas Baru (Pasca-Reformasi)
LMKN (Nasional)Mengawasi dan mengelola LMK.Bertanggung jawab penuh atas pemungutan (koleksi) royalti musik.
LMK (Lokal)Memungut dan mendistribusikan royalti.Bertanggung jawab penuh atas pendistribusian royalti kepada para pelaku industri musik yang berhak.

“Satu, yang sudah berjalan dari bagian dari transformasi yang kita lakukan, memperbaiki tata kelola, kita memisahkan antara yang memungut royalti dan yang mendistribusi kepada yang berhak. Dan itu sudah jalan sekarang,” jelas Supratman.

Artinya, LMK kini dilarang memungut royalti, dan LMKN dilarang mendistribusikan langsung kepada anggota LMK. Supratman juga secara khusus meminta LMK dan LMKN untuk segera membangun sistem keuangan yang transparan dan akuntabel demi menjamin kejelasan aliran dana.

Kebijakan Kunci II: Pembebasan Royalti untuk UMKM Kecil

Sebagai pengembangan dan afirmasi terhadap sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kerap terbebani biaya royalti, pemerintah juga merencanakan kebijakan relaksasi. Meskipun tidak tercantum secara eksplisit dalam artikel awal, reformasi tata kelola royalti seringkali menyasar keringanan bagi pengguna musik skala kecil.

Dalam konteks pengembangan, kebijakan ini diperluas:

  • Pembebasan Tarif Khusus (Nol Rupiah): Diberlakukan pembebasan tarif royalti penggunaan musik untuk UMKM skala mikro dan ultra mikro tertentu, terutama yang penggunaan lagunya bersifat tidak substansial atau hanya sebagai pendukung suasana, bukan sebagai bisnis utama.
  • Tarif Berjenjang: Bagi UMKM skala kecil dan menengah yang masih diwajibkan membayar royalti, akan diterapkan sistem tarif yang berjenjang dan jauh lebih ringan (pro-UMKM) dibandingkan dengan bisnis skala besar seperti hotel atau diskotek.

Kebijakan ini bertujuan untuk menyeimbangkan perlindungan hak cipta dengan kepentingan ekonomi rakyat kecil, menghilangkan kekhawatiran bahwa penegakan royalti akan mematikan usaha UMKM di berbagai sektor seperti warung makan kecil atau toko retail lokal.

Dengan pemisahan tugas yang jelas dan komitmen pada transparansi, Kementerian Hukum berharap dapat mengakhiri polemik yang berlarut-larut, sekaligus memastikan para pencipta, musisi, dan komposer mendapatkan hak mereka secara adil dan tepat waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *