Rekening Diblokir Massal, YLKI Minta PPATK Permudah Akses Nasabah dan Jamin Keamanan Dana

PPATK blokir rekening mencurigakan – Gelombang pemblokiran rekening bank yang berstatus tidak aktif atau dormant selama tiga bulan terakhir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Menanggapi hal ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak PPATK untuk tidak mempersulit masyarakat dan menjamin hak-hak konsumen.

Baca Juga : Jakarta Bersiap Terapkan Sistem Parkir Digital di 244 Ruas Jalan pada 2027

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, secara tegas meminta PPATK agar proses pembukaan blokir rekening dapat dilakukan dengan mudah oleh konsumen. Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya jaminan bahwa dana konsumen tetap utuh dan aman, tak kurang sepeser pun, setelah pemblokiran dilakukan.

PPATK blokir rekening mencurigakan Transparansi dan Selektivitas Pemblokiran Dipertanyakan


YLKI juga meminta PPATK untuk memberikan penjelasan yang transparan dan jelas kepada nasabah yang rekeningnya diblokir. Rio Priambodo menekankan perlunya PPATK menjelaskan langkah-langkah yang harus ditempuh konsumen yang terkena pemblokiran agar hak dasar mereka atas informasi dapat terpenuhi.

“YLKI meminta PPATK juga selektif dalam memblokir rekening karena menyoal keuangan sangat sensitif, apalagi jika rekening yang diblokir merupakan tabungan konsumen yang sengaja diendapkan untuk keperluan dan jangka waktu tertentu,” jelas Rio.

Selain itu, Rio menambahkan bahwa PPATK seharusnya memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah sebelum melakukan pemblokiran. Hal ini penting agar nasabah memiliki informasi dan dapat melakukan mitigasi terkait tabungannya, serta memiliki kesempatan untuk menyanggah jika akun mereka aman dan tidak digunakan untuk tindak pidana, terutama terkait judi online.

Untuk memfasilitasi komunikasi dan penyelesaian masalah, YLKI juga mendesak PPATK untuk membuka layanan hotline crisis center. “Terkait pemblokiran akun rekening, YLKI meminta PPATK membuka hotline crisis center bagi konsumen yang ingin mencari informasi maupun melakukan pemulihan akun rekening Bank yang terkena blokir,” tegas Rio.

Alasan PPATK di Balik Pemblokiran Rekening Dormant


Dalam beberapa hari terakhir, PPATK menjadi sorotan publik akibat kebijakan pemblokiran massal ini. Dikutip dari keterangan resmi PPATK pada Selasa (29/7/2025), pemblokiran rekening dormant dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kepentingan pemilik sah rekening di perbankan serta integritas sistem keuangan nasional.

PPATK menjelaskan bahwa hasil analisis yang dilakukan selama lima tahun terakhir menunjukkan peningkatan tajam penggunaan rekening dormant yang disalahgunakan tanpa sepengetahuan atau kesadaran pemiliknya. Rekening-rekening ini menjadi target kejahatan dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai tindak pidana, antara lain:

  • Menampung dana hasil tindak pidana.
  • Jual beli rekening.
  • Peretasan.
  • Penggunaan nominee sebagai rekening penampungan.
  • Transaksi narkotika.
  • Korupsi.
  • Serta pidana lainnya, termasuk terkait judi online.

PPATK juga mengungkapkan bahwa dana pada rekening dormant kerap diambil secara melawan hukum, baik oleh pihak internal bank maupun pihak lain. Selain itu, banyak rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya karena tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah.

“Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank,” tambah PPATK.

Langkah PPATK ini, meskipun bertujuan baik untuk memberantas kejahatan keuangan, menimbulkan tantangan tersendiri bagi masyarakat. Perlu adanya keseimbangan antara upaya pencegahan kejahatan dan perlindungan hak-hak dasar konsumen agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *