Rotator dan sirene di jalan raya sering kali memicu kontroversi. Banyak pengendara pribadi nekat memasangnya, berharap bisa mendapat prioritas dan terhindar dari kemacetan. Padahal, penggunaan alat-alat ini sudah diatur jelas dalam undang-undang, termasuk sanksi bagi para pelanggar.
Baca Juga : Panduan Lengkap Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran dan Perbandingannya
Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa penggunaan lampu isyarat dan sirene tidak bisa sembarangan. Menurutnya, aturan ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi Hukum yang Belum Memberi Efek Jera
Berdasarkan Pasal 287 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009, setiap pengendara yang melanggar aturan penggunaan rotator atau sirene bisa dikenai sanksi pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Djoko menilai sanksi tersebut terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera bagi para pelanggar. Ia berpendapat bahwa sanksi pidana dan denda seharusnya ditingkatkan. Dengan begitu, masyarakat akan lebih serius mematuhi aturan dan tidak lagi menyalahgunakan hak istimewa di jalan raya.
Perbedaan Warna dan Siapa Saja yang Berhak Menggunakannya
Pasal 59 UU No. 22 Tahun 2009 mengatur secara spesifik siapa saja yang diperbolehkan menggunakan lampu isyarat dan sirene, serta perbedaan fungsi setiap warnanya:
- Lampu Merah dan Biru dengan Sirene: Lampu ini diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki hak utama.
- Warna Biru: Khusus digunakan oleh kendaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Warna Merah: Digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, rescue, dan pengangkut jenazah.
- Lampu Kuning Tanpa Sirene: Digunakan sebagai tanda peringatan untuk pengguna jalan lain.
- Contohnya adalah kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, kendaraan derek, dan angkutan barang khusus.
Djoko menekankan bahwa jalan raya adalah hak semua orang. Namun, regulasi ini dibuat untuk memberikan prioritas pada kendaraan yang menjalankan fungsi vital demi kepentingan dan keselamatan publik. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menyalahgunakan alat-alat ini agar tidak mengganggu ketertiban dan keamanan di jalan raya.