Indragiri Hulu (Inhu) – Dunia pendidikan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dikejutkan dengan penangkapan seorang guru Sekolah Dasar (SD) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja lulus. Guru tersebut, Aditya Kurniawan alias Adit (30), ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Baca Juga : Kabar Baik! Dua PLTU Raksasa Suralaya Resmi Beroperasi, Siap Menerangi 15 Juta Rumah di Jawa-Bali
Penangkapan Adit dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu pada Minggu malam (28/9/2025) di wilayah Kecamatan Seberida. Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat status Adit sebagai pendidik dan PPPK yang seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat.
Penangkapan Bermula dari Dua Pelaku Lain
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya. Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Aiptu Misran, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
“Awalnya petugas menangkap Elga Ferdianto alias Elga (24) dan Rio Abdulrahman alias Rio (25),” ujar Misran pada Rabu (1/10/2025).
Dari tangan Elga dan Rio, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,28 gram. Dalam pemeriksaan intensif, kedua pelaku tersebut kemudian mengungkap bahwa barang haram itu mereka peroleh dari Aditya Kurniawan.
Penangkapan Adit dan Barang Bukti Tambahan
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi segera memburu keberadaan Aditya Kurniawan. Adit akhirnya berhasil ditangkap bersama satu pelaku lain, yakni Juwanto alias Wanto.
Saat penangkapan Adit dan Wanto, petugas menemukan barang bukti yang menguatkan peran Adit sebagai pengedar, di antaranya:
- 14 paket sabu berukuran kecil siap edar.
- 2 unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
- Plastik pembungkus sabu yang mengindikasikan aktivitas pengemasan.
Total, empat pelaku—Aditya Kurniawan, Juwanto, Elga, dan Rio—kini telah dijebloskan ke penjara di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Berat
Keempat pelaku dijerat dengan undang-undang yang serius terkait narkotika. Mereka diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal-pasal tersebut menjerat pelaku sebagai pengedar, perantara, dan pemilik atau penguasa narkotika tanpa hak, yang berpotensi menghadapi ancaman hukuman penjara yang berat. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkotika, bahkan di lingkungan yang seharusnya steril dari kejahatan, seperti sekolah.