PLN Agustus 2025 Stabil – Pemerintah telah mengumumkan bahwa tarif listrik PLN untuk periode Agustus 2025 tidak akan mengalami kenaikan. Keputusan ini berlaku untuk semua pelanggan, baik yang menggunakan skema nonsubsidi maupun yang menerima subsidi. Meskipun beberapa indikator ekonomi utama menunjukkan tren kenaikan, pemerintah memilih untuk menahan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Baca Juga : Karoseri Tentrem Luncurkan All New Avante di GIIAS 2025: Perpaduan Desain Modern dan Teknologi Canggih
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, menjaga daya beli masyarakat, serta meningkatkan daya saing industri. “Tarif listrik untuk Triwulan III tahun 2025 diputuskan tetap, kecuali jika diatur lain oleh pemerintah,” ujarnya.
PLN Agustus 2025 Stabil Dasar Penetapan Tarif dan Pertimbangan Ekonomi
Penyesuaian tarif listrik biasanya dilakukan setiap triwulan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Ada empat indikator utama yang menjadi acuan evaluasi tarif, yaitu:
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
- Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
- Tingkat inflasi
- Harga Batubara Acuan (HBA)
Untuk penetapan tarif di bulan Agustus 2025, pemerintah mengacu pada data ekonomi yang tercatat dari Februari hingga April 2025. Meskipun sebagian besar indikator ini menunjukkan tren naik, keputusan untuk mempertahankan tarif diambil sebagai langkah proaktif untuk melindungi konsumen dan dunia usaha. Stabilitas tarif ini diharapkan dapat membantu pelaku industri tetap kompetitif di tengah tantangan ekonomi global, sementara masyarakat tidak terbebani oleh lonjakan biaya energi.
Rincian Lengkap Tarif Listrik PLN per kWh per Agustus 2025
Berikut adalah rincian tarif listrik yang berlaku mulai Agustus 2025, yang dibagi berdasarkan jenis pelanggan:
Pelanggan Nonsubsidi:
- R-1/TR (900 VA): Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR (1.300 VA & 2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR (3.500–5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR (6.600 VA ke atas): Rp 1.699,53 per kWh
- B-2/TR (Bisnis): Rp 1.444,70 per kWh
- P-1/TR (Kantor Pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
- P-3/TR (PJU): Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan Subsidi:
- 450 VA: Rp 415 per kWh
- 900 VA (subsidi): Rp 605 per kWh
- 900 VA (RTM): Rp 1.352 per kWh
Bagaimana menurut Anda, apakah kebijakan ini sudah efektif untuk menyeimbangkan kebutuhan masyarakat dan kondisi perekonomian nasional?