Viral Penganiayaan di Warung Ciomas Bogor: Konflik Bertetangga Jadi Pemicu

Viral Penganiayaan Ciomas Bogor – Sebuah video penganiayaan seorang wanita oleh seorang pria di sebuah warung di kawasan Ciomas, Bogor, Jawa Barat, menjadi viral di media sosial. Polisi kini telah mengungkap pemicu di balik insiden tersebut: masalah bertetangga yang memanas antara kedua belah pihak.

Baca Juga : KPK Kembali Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi Usai Bebas: Ini Alasannya

Konflik Berulang yang Tak Kunjung Usai
Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi, pada Selasa (1/7/2025) menjelaskan, “Hubungan bertetangga yang enggak baik.” Iwan menjelaskan bahwa tokoh masyarakat setempat sudah beberapa kali mencoba menyelesaikan permasalahan antara kedua belah pihak. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan konflik terus berulang.

Viral Penganiayaan Ciomas Bogor Kronologi Kejadian yang Viral

Dalam video yang viral, terlihat seorang wanita berkaus hijau terlibat cekcok dengan seorang ibu berhijab merah di dalam toko sembako. Wanita berkaus hijau tersebut sempat terlihat seperti menendang ibu berhijab merah. Tak lama kemudian, ibu berhijab merah keluar toko dan memanggil seorang pria berbaju putih.

Setelah pria berbaju putih masuk ke dalam toko, cekcok kembali terjadi yang kemudian berujung pada baku pukul antara wanita berkaus hijau dan ibu berhijab merah. Pria berbaju putih lantas ikut campur, langsung memukuli wanita berkaus hijau hingga tersungkur.

Laporan Polisi dan Kondisi Korban
Kompol Iwan Wahyudi mengonfirmasi bahwa pihak korban telah melaporkan kejadian penganiayaan ini ke polisi. “Sudah, sudah buat laporan dan kita sudah buatkan visum ke rumah sakit,” kata Iwan kepada wartawan pada Sabtu (28/6).

Proses Hukum Berjalan

Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pihak kepolisian sempat mengupayakan mediasi, namun korban menolak berdamai dan memilih melanjutkan ke jalur hukum.

“Kami mendalami kronologi kejadian berdasarkan keterangan saksi dan rekaman video. Kami tegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan,” tegas AKP Heru.

Namun, korban saat ini masih belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut karena kondisinya yang belum stabil. Polisi akan terus mendalami kasus ini untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Selengkapnya : Naik KA Bandara dengan Dirut KAI, Coba Langsung Fasilitasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *