Jakarta Bersiap Terapkan Sistem Parkir Digital di 244 Ruas Jalan pada 2027

Sistem Parkir Digital Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berinovasi untuk mengatasi permasalahan parkir di ibu kota. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengumumkan bahwa Pemprov DKI akan menerapkan sistem parkir digital di 244 ruas jalan pada tahun 2027.

Baca Juga : Pasca-Penertiban 90 Bangunan, Kolong Flyover Tomang Kembali Bersih oleh Petugas Gabungan

Sistem Parkir Digital Jakarta Kemudahan Parkir dalam Genggaman dengan JakParkir


Melalui sistem parkir digital ini, pengendara akan merasakan kemudahan yang signifikan. Mereka bisa memesan (booking) tempat parkir tepi jalan (on-street parking) secara langsung melalui ponsel menggunakan aplikasi khusus bernama JakParkir. Ini artinya, mencari tempat parkir tidak lagi menjadi momok, karena pengendara dapat mengetahui ketersediaan slot parkir dan memesannya sebelum tiba di lokasi.

Syafrin Liputo menjelaskan, “Saat ini kita sudah implementasikan di 10 ruas jalan di Jakarta dan tentu secara bertahap untuk 244 ruas jalan yang dilakukan parkir on street itu akan diterapkan.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa proses transisi menuju sistem parkir digital secara menyeluruh sudah dimulai dan akan terus diperluas secara bertahap.

Manfaat dan Tujuan Penerapan Parkir Digital


Penerapan sistem parkir digital ini diharapkan membawa berbagai manfaat, di antaranya:

Efisiensi Waktu dan Tenaga: Pengendara tidak perlu lagi berkeliling mencari tempat parkir, menghemat waktu dan mengurangi kemacetan.

Optimalisasi Penggunaan Lahan Parkir: Dengan data real-time mengenai ketersediaan, lahan parkir dapat dimanfaatkan secara lebih optimal.

Transparansi dan Akuntabilitas: Pembayaran parkir yang terintegrasi secara digital akan meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi kebocoran pendapatan.

Pengurangan Kemacetan: Dengan berkurangnya waktu mencari parkir, diharapkan dapat berkontribusi pada kelancaran arus lalu lintas.

Peningkatan Keamanan: Sistem digital juga bisa membantu dalam pengawasan dan pencatatan kendaraan yang parkir.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan kota pintar (smart city) dengan memanfaatkan teknologi guna meningkatkan kualitas layanan publik dan efisiensi tata kota. Dengan sistem ini, pengalaman parkir di Jakarta diharapkan akan jauh lebih mudah, teratur, dan nyaman bagi seluruh pengendara.

Apakah Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang lokasi 10 ruas jalan yang sudah menerapkan sistem parkir digital JakParkir?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *