Pengemudi terobos gerbang tol Kota Depok – Sebuah video yang memperlihatkan sebuah mobil menerobos gerbang tol di kawasan Kota Depok, Jawa Barat, sebanyak dua kali telah menjadi viral di media sosial. Polisi kini tengah menyelidiki kasus pelanggaran pembayaran tarif tol ini.
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menyampaikan kekesalannya.
Baca Juga : Eks Mendag Enggartiasto Lukita Diduga Beri Izin Impor Gula Tanpa Rekomendasi Rakor
Argo menyayangkan kejadian tersebut karena, selain melanggar rambu lalu lintas, perilaku itu membahayakan pengguna jalan lain. Ia menegaskan, “Kami akan menindak pelanggaran tersebut,” Antara melaporkan pada Kamis (19/6).
Video ini beredar luas di berbagai platform media sosial. Rekaman tersebut menunjukkan jelas mobil melaju tanpa mengurangi kecepatan.Mobil itu langsung menerobos palang gerbang tol yang seharusnya tertutup. Mirisnya, aksi tersebut terjadi dua kali dan terekam kamera. Hal ini mengindikasikan pengemudi sengaja menghindari pembayaran tol. Oleh karena itu, video ini langsung memicu reaksi dari warganet.
Mereka melontarkan kecaman hingga berspekulasi soal motif pelanggaran tersebut.
Pengemudi terobos gerbang tol
Peristiwa ini terekam jelas oleh kamera dasbor (dashcam) pengguna tol lain. Dalam rekaman tersebut, terlihat mobil dengan pelat nomor polisi (nopol) B-2829-UIL menyelonong masuk gerbang tol dengan cara membuntuti mobil di depannya.
Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), mereka berpotensi mengenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu kepada pengemudi ini.
Pelanggaran pembayaran tarif tol seperti ini bukan hanya merugikan pengelola tol, namun juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Pasalnya, aksi menerobos gerbang tol bisa memicu kecelakaan jika ada kendaraan lain yang sedang melintas atau mendekati gerbang.
Pihak berwenang berharap penyelidikan ini dapat segera menemukan pelaku dan menegakkan hukum. Dengan demikian, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan membayar tarif tol sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai hasilnya, pihak berwenang berharap tindakan tegas terhadap pelanggaran ini dapat mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang dan menjaga ketertiban di jalan tol.
Baca Selengkapnya : Pembangunan IKN Masuki Fase Kedua, Tender Diumumkan Akhir Juni 2025
[…] Baca Selengkapnya : Viral: Mobil Terobos Gerbang Tol Depok Dua Kali, Polisi Lakukan Penyelidikan […]