Jakarta – Harga emas batangan yang dijual oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan signifikan pada perdagangan akhir pekan, Jumat (7/11/2025). Kenaikan ini melanjutkan tren positif yang terjadi di hari sebelumnya, menandakan sentimen bullish yang kuat di pasar logam mulia domestik.
Baca Juga : Informasi Terkini: Penyesuaian Layanan Transjakarta di Halte Manggarai dan Pasar Rumput Terkait Proyek LRT
Rincian Kenaikan Harga Emas dan Buyback
Mengutip laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini naik sebesar Rp 9.000 per gram.
| Komponen Harga | Harga Kemarin (6/11/2025) | Harga Hari Ini (7/11/2025) | Kenaikan |
| Harga Jual (1 gram) | Rp 2.287.000 | Rp 2.296.000 | Rp 9.000 |
| Harga Buyback | Rp 2.152.000 | Rp 2.161.000 | Rp 9.000 |
Kenaikan harga jual Antam sebesar Rp 9.000 per gram ini merupakan kelanjutan dari penguatan besar yang sudah terjadi pada hari Kamis, di mana harga emas sudah melambung Rp 27.000 per gram.
Harga buyback (harga jual kembali) juga mencerminkan kenaikan yang sama, mencapai Rp 2.161.000 per gram. Perlu dicatat, harga buyback ini adalah nilai yang diterima pemegang emas ketika menjual kembali emas batangan kepada Antam, dan belum termasuk perhitungan pajak jika nilai penjualannya melebihi batas yang ditentukan.
Catatan Penting: Harga emas yang tertera adalah harga yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Harga ini dapat bervariasi di gerai-gerai penjualan Antam lainnya di berbagai daerah.
Rincian Harga Jual Emas Batangan Antam Hari Ini
Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam berdasarkan beratnya per 7 November 2025:
| Berat Emas | Harga Jual (Rp) |
| 0,5 gram | 1.198.000 |
| 1 gram | 2.296.000 |
| 2 gram | 4.532.000 |
| 3 gram | 6.773.000 |
| 5 gram | 11.255.000 |
| (Dst. – Harga bervariasi untuk ukuran yang lebih besar) | (Harga berbeda per gram) |
Panduan Perpajakan Transaksi Emas Antam
Pemerintah mengatur pengenaan pajak atas transaksi emas batangan, baik saat pembelian maupun penjualan kembali (buyback), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku.
1. Pajak Saat Pembelian Emas (PPh Pasal 22)
Setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
- Tarif Normal: 0,9% dari total nilai transaksi.
- Tarif Khusus (Lebih Rendah): 0,25% dari total nilai transaksi, berlaku bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Regulasi: Ketentuan tarif normal diatur dalam PMK Nomor 34 Tahun 2017. Potongan tarif lebih rendah diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
2. Pajak Saat Jual Kembali (Buyback)
Penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta juga dikenakan PPh Pasal 22.
| Status NPWP | Tarif PPh 22 |
| Memiliki NPWP | 1,5% |
| Tidak Memiliki NPWP | 3% |
Penting untuk dicatat bahwa pajak atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
