Penetapan Tarif Listrik PLN Per 1 Desember 2025: Pemerintah Pertahankan Daya Beli Masyarakat

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian atau kenaikan tarif listrik bagi seluruh golongan pelanggan PT PLN (Persero) selama periode Triwulan IV (Oktober–Desember) 2025. Keputusan ini memastikan bahwa tarif listrik yang berlaku per 1 Desember 2025 akan sama dengan tarif yang berlaku pada triwulan sebelumnya.

Baca Juga : Panduan Lengkap Melatih Kucing Peliharaan Merespons Namanya Sendiri

Plt. Dirjen Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan tarif tetap ini diambil sebagai langkah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. “Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri Winarno.

Kebijakan Tariff Adjustment dan Pengecualian

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment), penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi seharusnya dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian ini mengacu pada realisasi perubahan empat parameter ekonomi makro utama:

  1. Kurs Dolar AS terhadap Rupiah
  2. Indonesian Crude Price (ICP)
  3. Tingkat Inflasi
  4. Harga Batubara Acuan (HBA)

Meskipun realisasi parameter ekonomi makro Triwulan IV 2025 secara hitungan teknis seharusnya memicu kenaikan tarif listrik, pemerintah memilih untuk menahan penyesuaian tersebut. Dengan demikian, tarif listrik nonsubsidi tidak mengalami kenaikan, dan pelanggan subsidi tetap menerima subsidi listrik secara penuh.

Rincian Tarif Listrik Berlaku per 1 Desember 2025

Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik PLN yang berlaku mulai 1 Desember 2025 untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi (dalam Rupiah per kilowatt-hour/kWh):

1. Pelanggan Rumah Tangga

GolonganDaya (VA)KeteranganTarif (Rp/kWh)
BersubsidiR-1/TR 450 VA415
BersubsidiR-1/TR 900 VA605
NonsubsidiR-1/TR 900 VA RTMRumah Tangga Mampu1.352
NonsubsidiR-1/TR 1.300 VA1.444,70
NonsubsidiR-1/TR 2.200 VA1.444,70
NonsubsidiR-2/TR 3.500–5.500 VA1.699,53
NonsubsidiR-3/TR > 6.600 VA1.699,53

2. Pelanggan Bisnis

GolonganDayaKeteranganTarif (Rp/kWh)
NonsubsidiB-2/TR 6.600 VA–200 kVAKecil1.444,70
NonsubsidiB-3/TM, TT > 200 kVAMenengah/Besar1.114,74

3. Pelanggan Industri

GolonganDayaKeteranganTarif (Rp/kWh)
NonsubsidiI-3/TM > 200 kVA1.114,74
NonsubsidiI-4/TT > 30.000 kVA996,74

4. Pelayanan Pemerintah, Fasilitas Umum, dan Sosial

GolonganDayaKeteranganTarif (Rp/kWh)
PemerintahP-1/TR 6.600 VA–200 kVA1.699,53
PemerintahP-2/TM > 200 kVA1.522,88
Penerangan JalanP-3/TRPenerangan Jalan Umum1.699,53
Layanan SosialS-1/TR 450 VA325
Layanan SosialS-2/TM > 200 kVA925

Secara umum, keputusan untuk mempertahankan tarif ini menjadi dukungan fiskal pemerintah dalam menjaga stabilitas harga energi domestik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *