Kasus Pemerkosaan Mahasiswi – Kuasa hukum korban, Gary Gagarin, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada 9 April 2025 di rumah nenek N di Kecamatan Majalaya, Karawang. Saat itu, J, yang diketahui adalah guru mengaji dan masih memiliki ikatan keluarga dengan korban, menyusul N ke rumah tersebut dengan dalih belum berlebaran.
Baca Juga : BSU 2025 Tahap I: Mengapa Dana Belum Cair Meski Sudah Lolos Verifikasi?
Gary menjelaskan kepada Kompas.com pada Kamis (27/6/2025) bahwa pelaku bersalaman dengan N, lalu membuatnya tidak sadar. Setelah itu, pelaku membawanya ke kamar dan melakukan kekerasan seksual. Nenek korban memergoki kejadian itu, lalu memanggil warga yang kemudian mengamankan pelaku.
Gary menambahkan bahwa N sadar kembali setelah tiba di klinik, sementara keluarga N langsung menggiring J ke Polsek Majalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, alih-alih proses hukum, polisi justru memediasi kasus tersebut dan menyarankan perdamaian.
Kasus Pemerkosaan Mahasiswi Karawang Perjanjian Damai yang Berujung Perceraian
Menurut Gary, kesepakatan damai itu berisi pernyataan bahwa J bersedia menikahi korban dan keduanya tidak akan saling menuntut di kemudian hari. Gary sangat menyesalkan keputusan Polsek Majalaya yang tidak mengarahkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang. Ia juga menyoroti adanya tekanan terhadap keluarga N untuk melakukan pernikahan dengan alasan menjaga “aib desa.”
Gary menegaskan bahwa pernikahan yang berlangsung hanya sehari lalu langsung berujung pada perceraian tidak masuk akal. Ia meminta penegak hukum memahami hal ini dan tidak membiasakan mendamaikan pelaku kekerasan seksual.
Hingga saat ini, J masih menjalankan aktivitasnya seperti biasa sebagai seorang guru, sementara N terus berjuang mencari keadilan atas nasibnya. Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai penegakan hukum dan perlindungan korban kekerasan seksual.
Tanggapan Polisi dan Penegak Hukum
- Polres Karawang (Ipda Cep Wildan) menyatakan kasus tidak diproses karena korban sudah dewasa (19 tahun), sehingga tidak masuk ranah PPA yang hanya untuk anak di bawah umur
- Ia menambahkan mediasi dan rekomendasi menikah berasal dari keluarga korban, bukan polisi .
- Polisi tidak melarang korban membuat laporan baru jika hendak melanjutkan jalur hukum resmi
Dampak Psikologis & Pendidikan Korban
- Kondisi mental N terguncang berat. Ia sempat mempertimbangkan berhenti kuliah dan tidak mendapat respons serius dari Satgas TPKS kampus
- Kuasa hukum sudah melaporkan ulang ke Unit PPA, namun ditolak lantaran ada perjanjian damai tertulis sebelumnya
- Korban kini mendapat pendampingan psikologis dari P2TP2A Karawang
Baca Selengkapnya : Jennifer Jill Cerita Anak Usir Ajun Prawira: Kalau Cinta, Nikahi Ibu Saya!
[…] Baca Juga : Mahasiswi di Karawang Diduga Korban Pemerkosaan, Dipaksa Menikah Lalu Diceraikan […]